Hukum gadai dalam Islam perlu dipahami secara jelas. Apalagi gadai adalah salah satu cara yang banyak dilakukan seseorang ketika membutuhkan dana mendesak. Bahkan umat Islam pun bisa melakukan gadai karena hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, masih banyak umat Islam yang meragukannya.
Gadai menurut agama Islam disebut dengan Rahn. Dimana memiliki pengertian, gadai adalah suatu akad atau perjanjian antara dua pihak, yaitu pemberi gadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Pemberi gadai menyerahkan barang berharga kepada penerima gadai sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan, maka penerima gadai berhak menjual barang gadai tersebut untuk melunasi pinjamannya.
Memahami Apa Sebenarnya Hukum Gadai dalam Islam
Hukum gadai dalam Islam adalah kebolehan atau mubah. Menurut bahasa, Rahn adalah tetap dan berkelanjutan. Sedangkan menurut istilah syariah, Rahn merupakan harta benda yang digunakan sebagai jaminan utang ketika seseorang tidak bisa melunasinya.
Hal ini membuktikan jika hukum gadai dalam fikih Islam yaitu dikenal dengan sebutan Al Rahn. Ada hukum dasar yang menguatkan hukum gadai. Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 282-283. Terdapat penggalan kalimat yang menjelaskan tentang gadai. Bunyi penggalan ayat tersebut berartikan tentang gadai dalam agama Islam yaitu:
Sedangkan Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim juga mengatakan:
Dalam Hadits lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda:
Rukun Gadai dalam Islam
Sebenarnya untuk melakukan gadai ada beberapa hal yang disebut dengan rukun gadai. Untuk melakukan gadai tidak bisa sembarangan. Hal ini bertujuan agar tidak terjerumus dalam riba. Karena itulah, selain ada hukum gadai dalam Islam, ada pula rukun gadai yang harus diketahui agar gadai bisa dilakukan dengan aman. Ada 4 rukun gadai yaitu:
- Pemberi gadai (rahin)
- Penerima gadai (murtahin)
- Barang gadai (marhun)
- Pinjaman (marhun bih)
Syarat Gadai dalam Islam
Sama seperti saat melakukan gadai barang pada umumnya, menurut agama Islam pun ada berbagai syarat yang harus terpenuhi. Selain rukun, ada syarat gadai dalam agama Islam. Ada syarat yang harus dipenuhi hukum gadai dalam Islam. Syarat gadai dalam Islam adalah:
- Pemberi gadai dan penerima gadai adalah orang yang cakap hukum
- Barang gadai adalah barang yang berharga dan dapat diperjualbelikan
- Barang gadai tidak boleh barang yang haram
- Barang gadai tidak boleh barang yang dibutuhkan oleh pemberi gadai untuk kebutuhan sehari-hari
- Jumlah pinjaman harus jelas
- Waktu pelunasan pinjaman harus jelas.
Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Hak pemberi gadai dan kewajibannya pun perlu Anda tahu. Untuk hak pemberi gadai adalah meminta kembali barang gadai setelah melunasi pinjamannya. Menerima kelebihan hasil penjualan barang gadai setelah pinjamannya dilunasi. Bahkan menerima pengembalian barang gadai jika penerima gadai tidak mau meminjamkan uangnya
Sedangkan untuk kewajiban pemberi gadai yaitu melunasi pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, membayar biaya pemeliharaan barang gadai jika barang gadai tersebut membutuhkan biaya pemeliharaan.
Hak penerima gadai menjual barang gadai jika pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. Selain itu, menggunakan barang gadai untuk kebutuhannya sendiri selama tidak merusak barang gadai tersebut
Kewajiban penerima gadai yaitu memelihara barang gadai dengan baik. Selain itu, mengembalikan barang gadai kepada pemberi gadai setelah pinjamannya dilunasi
Jenis-Jenis Gadai dalam Islam
Hukum gadai dalam Islam juga mengatakan jika hal ini ada 2 jenis. Jenis gadai biasa (rahn) adalah gadai yang dilakukan dengan menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai.
Sedangkan untuk jenis gadai syariah (rahn syariah) adalah gadai yang dilakukan dengan menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai. Tetapi penerima gadai tidak berhak menjual barang gadai tersebut jika pemberi gadai tidak dapat melunasi pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan.
Tips Melakukan Gadai yang Aman
Setelah Anda paham akan hukum gadai dalam Islam, tentu akan leibh mudah dalam melakukannya. Namun, sebelum melakukan gadai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu:
- Pilih lembaga keuangan yang terpercaya dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pastikan barang gadai yang diserahkan memiliki nilai jual yang tinggi
- Pastikan jumlah pinjaman yang diajukan sesuai dengan nilai barang gadai
- Pastikan waktu pelunasan pinjaman yang disepakati sesuai dengan kemampuan
- Baca dan pahami semua perjanjian gadai sebelum menandatanganinya.
Hukum gadai dalam Islam adalah mubah atau boleh. Gadai memiliki beberapa manfaat, yaitu membantu orang yang membutuhkan uang untuk mendapatkan uang dengan cepat dan membantu orang yang memiliki barang berharga. Akan tetapi, penggadai tidak memiliki uang untuk mendapatkan uang, dan membantu orang untuk menyimpan barang berharga mereka dengan aman. Sebelum melakukan gadai, perhatikan beberapa hal di atas agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
K.H Afifuddien Rohaly, Lc., S.H., M.M. adalah seorang cendekiawan Islam yang memiliki pendidikan formal dan non-formal yang luas serta pengalaman kerja yang beragam di berbagai bidang, termasuk pendidikan, keagamaan, dan manajemen. Beliau juga memiliki sertifikasi dalam berbagai bidang seperti kaligrafi, manajemen, dan sumber daya manusia. Dengan latar belakang yang kaya ini, K.H Afifuddien Rohaly berkontribusi dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam di berbagai negara, menjadikannya figur yang dihormati dalam komunitas Islam internasional.