Letak cincin nikah menurut Islam penting untuk kita perhatikan. Khususnya bagi pasangan muslim yang ingin mengikat janji suci di hadapan Allah SWT melalui pernikahan.
Sebagai agama yang sempurna, Islam telah mengatur secara detail perihal sekecil apapun. Tak terkecuali cincin pernikahan, mulai dari letak hingga materialnya.
Letak Cincin Nikah Menurut Islam dan Aturannya
Berdasarkan tradisi pernikahan Islam, cincin pernikahan memiliki makna yang dalam. Selain mahar, cincin dianggap sebagai simbol hubungan yang terikat dan abadi.
Proses pertukaran cincin menggambarkan kesediaan kedua mempelai untuk berbagi dan melaksanakan hak serta kewajiban masing-masing. Dalam Islam, letak cincin pernikahan dijelaskan secara jelas.
Tradisi ini telah ada sejak peradaban Mesir Kuno, dimana anjuran cincin pernikahan dipakai di jari keempat tangan kiri, yaitu jari manis. Meskipun terdapat keyakinan bahwa ada pembuluh darah yang terhubung langsung ke jantung, penelitian ilmiah telah membantah hal ini.
Terkadang, penjelasan ilmiah tidak selaras dengan keyakinan masyarakat. Namun, budaya ini tetap terjaga dan dianggap memiliki makna manis dan penuh cinta.
Dalam konteks ini, cincin pernikahan di jari manis mempunyai makna tersirat dalam hubungan pernikahan. Mengenai makna setiap jari, negara Eropa telah menetapkan fungsi sosial untuk setiap jari manusia, termasuk jari manis sebagai simbol hubungan yang kuat dan abadi.
Letak Cincin Nikah Menurut Islam bagi Perempuan
Dalam Islam, terdapat kebebasan bagi perempuan menentukan letak pemakaian cincin pernikahan. Para ulama menegaskan bahwa perempuan dapat memasang atau meminta pasang cincin di mana pun pada jari tangan mereka, baik itu tangan kanan atau tangan kiri. Semua jari dianggap sama-sama baik.
Ketika pengantin pria hendak memasangkan cincin pernikahan pada jari pengantin perempuan, dia bebas memilih dimana akan meletakkan cincin tersebut, entah itu di jari tangan kanan, jari tangan kiri, jari tengah, jari manis, atau jari lainnya. Semua pilihan tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Aturan letak cincin nikah menurut Islam ini sesuai dengan panduan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.
Berdasarkan aturan ini, penentuan letak cincin pernikahan bagi perempuan dalam Islam adalah masalah pribadi dan preferensi masing-masing individu.
Letak Cincin Nikah Menurut Islam bagi Laki-Laki
Dalam Islam, pemakaian cincin pernikahan oleh laki-laki memiliki pandangan berdasarkan berbagai mazhab ulama. Menurut mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah, cincin sebaiknya dipasang di jari kelingking, baik pada tangan kanan maupun tangan kiri.
Namun, dalam pandangan Syafi’iyah, meletakkan cincin di jari kelingking tangan kanan diutamakan, sedangkan dalam mazhab Hanabilah, tangan kiri lebih diutamakan. Ketika pengantin perempuan hendak memasang cincin pernikahan pada pengantin laki-laki, disarankan untuk memasangnya di jari kelingking tangan kanan atau kiri sesuai mazhab yang dianut.
Sementara letak cincin nikah menurut Islam di jari tengah dan jari telunjuk dianggap makruh atau kurang disukai. Panduan ini merujuk kepada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dan mencerminkan variasi dalam pandangan antara mazhab-mazhab dalam Islam.
Hukum Menggunakan Cincin Nikah yang Terbuat dari Emas bagi Laki-Laki dan Perempuan
Sesuai dengan ajaran Islam, terdapat larangan bagi laki-laki untuk mengenakan perhiasan emas. Hadist Rasulullah menyatakan dengan jelas bahwa emas dihalalkan bagi wanita, namun diharamkan bagi pria. Hal ini adalah ijma’ atau kesepakatan para ulama Muslim.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa “Emas adalah haram bagi laki-laki berdasarkan kesepakatan ulama.” Tak terkecuali pemakaian cincin emas.
Menurut ilmu pengetahuan, emas mengandung atom yang dapat menembus pori-pori kulit dan masuk ke aliran darah. Penggunaan emas dalam jangka panjang oleh laki-laki dapat berisiko terkena penyakit Alzheimer, yang dapat menyebabkan disorientasi, kebingungan, kegagalan memori, gangguan bicara, dan demensia.
Perempuan, dianggap aman menggunakan cincin nikah emas karena selama menstruasi, mereka mengeluarkan darah yang dapat membuang atom emas dari tubuh. Oleh karena itu, sesuai dengan ajaran Islam dan pertimbangan kesehatan, pemakaian cincin emas pada perempuan dalam pernikahan diizinkan.
Aturan dalam Membeli Cincin Nikah
Selain letak cincin nikah menurut Islam, terdapat aturan dalam membeli cincin nikah agar tidak terlalu memberatkan. Membeli cincin nikah adalah keputusan penting yang memerlukan perhatian.
Pertama, penting untuk berdiskusi dengan pasangan mengenai anggaran yang tersedia. Menentukan anggaran adalah langkah awal yang bijak, karena akan membantu kita mencari cincin yang sesuai dengan kemampuan keuangan.
Meskipun mampu membeli cincin mahal, penting untuk kita ingat bahwa dalam Islam, berlebihan dan hidup mewah tidak dianjurkan. Hal ini sesuai dengan Surah Al-Isra ayat 27 dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa pemboros adalah saudara setan, dan setan sangat ingkar kepada Tuhannya.
Selain anggaran, pertimbangkan juga desain cincin yang kita dan pasangan sukai. Pilihlah cincin yang memiliki makna khusus dalam hubungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam tentang hemat dan tidak boros.
Itulah tadi sekilas penjelasan tentang letak cincin nikah menurut Islam. Dengan panduan ini, semoga menjadi bekal pengetahuan bagi kita untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.
K.H Syaefudin, M.Pd.I adalah seorang ulama yang telah mendalami pendidikan formal dan non-formal dalam agama Islam. Dengan pengalaman beragam, seperti menjadi pemimpin pondok pesantren, pengajar, dan pembimbing haji, ia telah berkontribusi dalam menyebarkan ajaran Islam serta mendidik generasi muda. Selain itu, K.H Syaefudin juga memiliki pengalaman dalam media dan dakwah, menjadikannya sosok yang berperan penting dalam pengembangan keilmuan Islam dan pendidikan agama di Indonesia.